Hakim Tolak Eksepsi Antony Zeidra

Hakim Tolak Eksepsi Antony Zeidra

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2008 13:07 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Tipikor mengeluarkan putusan sela menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi aliran dana BI, Antony Zeidra Abidin. Eksepsi mantan anggota Komisi IX DPR itu dinilai tidak akurat dan hakim meminta agar sidang dilanjutkan.

"Keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Saya meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara," ujar ketua majelis hakim, Masrurdin di pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Selasa (16/9/2008).

Selain itu, hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang sudah disiapkan. Merespons permintaan tersebut, JPU yang dipimpin KMS Roni berjanji akan mendatangkan 4 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mendatangkan Aulia Tantowi Pohan, Burhanuddin Abdullah, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Maman Sumantri," kata Roni.

Dalam salah satu pertimbangan putusan sela tersebut, hakim menilai dakwaan jaksa sudah lengkap dan memenuhi pasal 143 KUHAP tentang kelengkapan persidangan. Hakim menolak keberatan Antony Zeidra tentang tidak dilengkapinya peran Aulia Pohan, Amru Al Mutasyi, dan Daniel Tanjung sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam dakwaan tersebut.

"Majelis hakim berpendapat dakwaan sudah lengkap dan memenuhi pasal 143 KUHAP," lanjut Masrurdin.

Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhuย  disidangkan secara bersama dalam kasus aliran dana BI ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar. Namun, hanya Anthony Zeidra yang mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 23 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mad/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads