“Sesuai ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu, bila ada caleg yang terlibat atau terindikasi sengketa hukum, proses pencalegannya dapat dibatalkan," kata Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Ali kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/9/2008).
Marzuki mengaku sudah mendengar kasus Jodi. Pria yang tercatat sebagai caleg dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini adalah mantan Direktur Utama PT Eurocapital
Peregrine Securities (EPS). Komisaris Utama EPS Rudi Rusli telah melaporkan Jodi ke Mabes Polri pada 12 Agustus 2008 lalu dengan tudingan menggelapkan uang perusahaan Rp 80 miliar.
“Kita tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Kalau memang nantinya beliau terbukti bersalah, kita tidak mungkin akan membelanya, termasuk proses pencalegannya juga bisa dicoret," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, berkas-berkas pencalegan Jodi masih ada yang belum dilengkapi.
Ditegaskan, setiap caleg PD sudah melalui proses dan mekanisme internal partai, tapi tidak tertutup kemungkinan semuanya bisa ditinjau ulang, bila ada indikasi atau terlibat sengketa hukum.
“Bagaimana pun partai akan bersikap tegas sesuai ketentuan UU, termasuk kader partai yang ingin pindah ke partai lain harus dikenai sanksi sesuai aturan yang ada,” tegas dia.
UU No 10/2008 tentang Pemilu pasal 50 ayat (1) huruf g menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. (ron/iy)











































