"Sudah didaftarkan minggu lalu," kata pengacara Irawady, Firman Wijaya, di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
Pengadilan Tipikor memberikan vonis 8 tahun penjara bagi Irawady, namun hasil banding di pengadilan tinggi mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun.
"Dasar kasasi kami yaitu penggunaan pasal, pemberinya dikenai pasal 5A, dan harusnya yang menerima dikenai pasal 5B, bukan pasal 12 UU Korupsi," tambahnya.
Irawady tertangkap tangan KPK karena menerima sejumlah uang senilai Rp 600 juta dan US$ 30 ribu, terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan gedung KY pada 2007 lalu. (ndr/nrl)











































