"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999Β sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (16/9/2008).
Berdasarkan dakwaan primair tersebut, Dedi juga diancam dengan denda maksimal Rp 250 juta. Dedi didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena telah memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang tersebut dilakukan Dedi pada tanggal 25 Juni 2008 melalui rekening BCA cabang Wisma Asia dengan nomor. rekening. 0840501272 milik Bulyan Royan. Bulyan lalu menukarkannya ke dalam mata uang dollar Amerika dan Euro dalam dua tahap, yaitu tanggal 27 Juni sebesar USD 80.000 lalu tanggal 30 Juni 2008 sebesar USD 66.000 USD dan Euro 5.500.
Menanggapi dakwaan tersebut, Dedi merasa keberatan. "Seharusnya 5 perusahaan lain juga ikut diproses," ujar Dedi.
Sidang yang dipimpin hakim Teguh Haryanto tersebut akan dilanjutkan hari Senin 22 September dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini