"Kita menyarankan para pembagi zakat hendaknya tidak arogan dengan menjalankan sendiri tetapi hendaknya menggunakan atau memanfaatkan lembaga-lembaga seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan sebagainya," kata Muhaimin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
Dikatakan dia, pembagian zakat seperti yang terjadi di Pasuruan adalah tradisi lama yang tidak mengantisipasi perkembangan jumlah orang. "Penduduk kita bertambah, mungkin yang ikut juga bertambah. Kalau jumlahnya tidak sebesar itu mungkin saja bisa dilaksanakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi penting karena izin keramaian itu. Pemberitahuan itu dalam konteks untuk pengamanan agar tidak terjadi seperti itu," ujarnya.
Dalam UU tidak tertulis pelanggaran ini tidak dikenai sanksi, apa perlu revisi UU?
"Harus ada minimal peraturan presiden yang mengatur itu," sahut Ketua Umum DPP PKB ini.
Namun demikian, Muhaimin menyerahkan kepada polisi terkait sanksi tersebut. "Ada tidak aspek hukum yang kuat. Belum tahu saya," kata Muhaimin.
Sedikitnya 21 orang tewas dan belasan orang lainnya kritis karena terinjak-injak saat pembagian zakat di kediaman H Syaikon, Pasuruan, Jawa Timur, pada 15 September 2008.
Hingga saat ini, masih ada 10 orang yang menjalani perawatan di RSUD R Soedarsono, Pasuruan. (aan/nrl)











































