"Dua minggu lalu kita sudah kirim surat keberatan melalui Menteri Luar Negeri kepada pemerintah Malaysia," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, dalam safari Ramadan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/9/2008).
Menurut, Jumhur, TKI yang berangkat seharusnya dilakukan antara PJTKI dari Indonesia dan Malaysia itu pun harus menggunakan paspor TKI. Bukan perorangan. "Akibat kebijakan pemerintah Malaysia banyak orang Indonesia dirugikan, baik pemerintah maupun pengusaha PJTKI," ungkapnya.
Saat ini lanjut, Jumhjur, TKI yang dibuatkan paspor kerja oleh pemerintah Malaysia diperkirakan mencapai 600 ribu-700 ribu orang.
"Sekitar 200 ribu orang Indonesia yang menggunakan paspor kunjungan tidak terlacak lagi keberadaannya," jelasnya.
Menurut, Jumhur, dalam satu bulan ada seribu TKI yang berangkat secara ilegal dengan menggunakan paspor kunjungan yang kemudian diubah menjadi paspor kerja oleh pemerintah Malaysia.
"Untuk 1 orang TKI, PJTKI Malaysia berani membelinya dengan harga 600-700 ringgit berarti ratusan juta rupiah PJTKI resmi di Indonesia kehilangan penghasilannya," pungkas Jumhur. (did/rdf)











































