"Bisa saja diambil alih, tapi SP3 kasus itu harus dicabut dahulu," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Johan melanjutkan, untuk itu pihaknya, rencananya akan melakukan gelar kasus lebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Agung. "Kita akan mengundang mereka, sehabis lebaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila hasil banding menyebut putusan kasus BLBI dilanjutkan, maka nanti kalau Kejagung tetap ingin menangani kita akan mensupervisi," jelasnya.
(ddt/rdf)










































