Ketua KPU: KPU Jatim Tidak Berhak Tentukan Pengurus DPW PKB

Ketua KPU: KPU Jatim Tidak Berhak Tentukan Pengurus DPW PKB

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 21:27 WIB
Jakarta - Rombongan KPU Provinsi Jawa Timur datang ke Jakarta untuk mengklarifikasi pengurus DPW PKB Jawa Timur. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan wewenang penentuan pengurus DPW PKB Jatim berada di tangan DPP PKB.

"Kita tidak tahu siapa yang benar. Siapa yang salah di daerah itu, yang berhak menentukan kepengurusan itu DPP-nya. Bukan KPU-nya," jelas Hafiz usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2008).

Desakan kelompok masyarakat agar daftar penetapan caleg dari PKB juga harus diteken Ketua Dewan Syuro, dianggap tidak berpengaruh oleh Hafiz. Menurutnya, KPU tidak boleh mengambil keputusan dalam tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU tidak boleh ditekan siapa-siapa. KPU itu satu, tidak boleh dua. Kalau KPU dua maka hancur," terangnya.

Hafiz menjelaskan tidak ada satupun klausul do AD/ART PKB yang menyatakan daftar caleg harus diteken oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Dewan Syuro hanya bertugas menentukan kebijakan-kebijakan dan pedoman partai. (gah/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini