"Kita tidak tahu siapa yang benar. Siapa yang salah di daerah itu, yang berhak menentukan kepengurusan itu DPP-nya. Bukan KPU-nya," jelas Hafiz usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Desakan kelompok masyarakat agar daftar penetapan caleg dari PKB juga harus diteken Ketua Dewan Syuro, dianggap tidak berpengaruh oleh Hafiz. Menurutnya, KPU tidak boleh mengambil keputusan dalam tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz menjelaskan tidak ada satupun klausul do AD/ART PKB yang menyatakan daftar caleg harus diteken oleh Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Dewan Syuro hanya bertugas menentukan kebijakan-kebijakan dan pedoman partai. (gah/ndr)










































