Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di kantor Gubernur Bali, jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Senin (15/9/2008). Pastika telah membentuk tim yang akan melakukan tugas tersebut.
"Mudah-mudahan tidak terlambat untuk menginventarisir seluruh hasil cipta rasa rakyat Bali yang telah dipatenkan dengan itikad tidak baik," kata Pastika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, bahwa seorang perajin perak Bali dituntut 2 tahun penjara oleh PN Denpasar karena dituduh menjiplak motif perak yang telah dipatenkan oleh WN Amerika John Hardy, yang juga pebisnis perak di Bali. Para perajin perak Bali kini diliputi rasa was-was dalam berkarya perak.
Seni adalah Yadnya
Pastika menaruh rasa prihatin dengan ketidakpedulian masyarakat Bali terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) di bidang seni. Kultur masyarakat Bali menilai bahwa hasil kesenian adalah hasil komunal.
Dalam filosofi masyarakat Bali, semua hasil karya seni dan budaya adalah Yadnya sebagai wujud persembahan kepada Tuhan. "Orang Bali tak mau sombong mengakui hasil karyanya," kata mantan Kapolda Bali ini.
Pastika mengingatkan bahwa pada era modern, masyarakat Bali harus lebih responsif terhadap persoalan HAKI. Ia pun optimis masyarakat Bali memiliki peluang untuk memperjuangkan kembali karyanya yang telah dipatenkan pihak asing. (gds/djo)











































