Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara dan Ibadah

Kampanye Dilarang Pakai Fasilitas Negara dan Ibadah

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 18:15 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar semua partai politik tidak menggunakan fasilitas negara dan rumah ibadah untuk kampanye. Kampanye yang panjang ini juga di tengah ibadah puasa Ramadan, lebaran Idul Fitri dan hari raya Natal.

"Kampanye saat ini masa waktunya panjang, tahapan ini bisa disalahgunakan calon anggota legislatif dan parpol," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di kantornya di Gedung Juang, Jl Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/9/2008).

Wirdyaningsih mengatakan, agar para caleg dan parpol tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tempat-tempat ibadah untuk kampanye. "Jangan sampai disalahgunakan kampanyenya dan larangan tempat ibadah digunakan kampanye dilanggar," jelasnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wirdyaningsih, memang hingga sekarang belum ada laporan pelanggaran tersebut. Hanya banyak berita berseliweran tentang acara keagamaan dihadiri sejumlah tokoh dan parpol tertentu.

"Contohnya ada acara ceramah digunakan untuk kepentingan tersebut, ini yang perlu dicermati, termasuk dicermati masyarakat dan pers, " pungkasnya. (zal/iy)


Berita Terkait