"Bahkan bagi korporasi perlu pemberatan pemidanaan terhadap korporasi termasuk media massa, iklan, film layar lebar dll," ujar Ketua KPAI, Masnah Sari, dalam konferensi pers di Resto Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2008).
Pemberlakuan hukuman bagi korporasi tersebut disesuaikan dengan KUHP dan peraturan yang terkait. Selain itu, antara sanksi pidana dan sanksi denda harus diberlakukan bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menguatkan pendapatnya, dia memaparkan hasil temuan KPAI bahwa 80 persen anak yang tersangkut kasus hukum terkait kasus pelecehan seksual dan perkosaan. Perlakuan tersebut 100 persen di dahului dengan menonton materi pornografi.
"Terlebih materi pornografi sangat personal dan murah serta mudah didapat. Seperti melalui internet, hp, komik, video dan majalah," tambahnya.
Meski demikian, KPAI meminta agar RUU tidak multitafsir sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi dilapangan. "Bahkan kami minta bagi penegak hukum yang tidak memproses untuk masuk dalam kategori pornografi," pungkasnya. (asp/gah)










































