Antisipasi Gugatan Tommy, Jaksa Agung Siap Dampingi Menkeu

Antisipasi Gugatan Tommy, Jaksa Agung Siap Dampingi Menkeu

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 17:54 WIB
Antisipasi Gugatan Tommy, Jaksa Agung Siap Dampingi Menkeu
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan kesiapannya menjadi pengacara negara untuk menghadapi gugatan Tommy Soeharto. Pemerintah berketetapan uang Rp 1,2 triliun di rekening Bank Mandiri adalah milik negara.

"Siaaap! Secara legal opinionnya uang itu milik pemerintah," ujar Hendarman menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2008).

Sebelum menarik uang milik Tommy yang selama ini dibekukan pemerintah itu, Menkeu Sri Mulyani berkonsultasi dengan Jaksa Agung.  Secara hukum uang senilai Rp 1,2 triliun sudah sah menjadi milik negara dan karenanya harus masuk kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyinggung belum adanya putusan hukum tetap atas perkara tunggakan pajak Tommy, menurut Hendarman, merupakan peluang. Pemerintah  akan mengajukan PK setelah MA memberikan putusan kasasi atas kasus tersebut.

"Yang penting belum punya kekuatan hukum tetap, kalau kita ajukan PK. Begitu kita terima keputusan MA, kita pelajari dan segera kita ajukan PK. Sejauh Menkeu keluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) pada Jaksa Agung untuk ajukan PK," paparnya. (lh/iy)


Berita Terkait