"Siaaap! Secara legal opinionnya uang itu milik pemerintah," ujar Hendarman menjawab pertanyaan wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Sebelum menarik uang milik Tommy yang selama ini dibekukan pemerintah itu, Menkeu Sri Mulyani berkonsultasi dengan Jaksa Agung. Secara hukum uang senilai Rp 1,2 triliun sudah sah menjadi milik negara dan karenanya harus masuk kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting belum punya kekuatan hukum tetap, kalau kita ajukan PK. Begitu kita terima keputusan MA, kita pelajari dan segera kita ajukan PK. Sejauh Menkeu keluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) pada Jaksa Agung untuk ajukan PK," paparnya. (lh/iy)











































