"Kami berharap tidak ada jadwal yang molor lagi, gara-gara parpol menyerahkan berkas di detik-detik terakhir. Untuk itu kami minta KPU lebih menyiapkan diri untuk menerimanya besok," kata anggota Bawaslu Wahidah Syuaib dalam jumpa pers di Sekretariat Bawaslu, Gedung Juang, Jl Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Namun begitu, lanjut Wahidah, pihaknya menyambut baik upaya KPU yang mengirimkan surat peringatan ke semua parpol agar mematuhi batas waktu penyerahan berkas perbaikan caleg tersebut. "Kami apresiasi surat KPU yang meminta pengembalian setelah tanggal 26 September tidak diterima dan tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok itu batas tahapan perbaikan berkas caleg. Tanggal 19 September sudah melakukan verifikasi atas berkas perbaikan. Kita minta agar semuanya, Panwas dan KPU untuk mencermati itu," imbuhnya.
Problemnya, lanjut Bambang, ada dugaan seorang caleg dengan dapil tertentu juga tercantum di dapil lainnya. "Jadi verifikasi ini harus betul-betul cermat dilakukan mulai dari tingkat PPS hingga pusat," tandasnya.
Bambang mengakui, ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu soal tersebut. Hanya saja, laporan itu masih bersifat lisan melalui telepon dari daerah.
"Kita sedang menunggu laporan secara tertulisnya. Jadi saya belum bisa menyebutkan calegnya siapa, dapilnya di mana dan dari parpol mana," ungkapnya.
Banyak caleg yang dicalonkan satu parpol untuk dapil di daerah tingkat II, tapi juga didaftarkan untuk DPR pusat. Bawaslu sendiri memahami banyaknya parpol yang kekurangan kader dan anggotanya sebagai caleg.
"Persoalanya banyak parpol kekurangan caleg, kendalanya itu," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, bila KPU tidak siap dan tidak memiliki database daftar caleg ini, kemungkinan dugaan itu bisa terjadi. "Makanya, tidak hanya Panwaslu, KPU, masyarakat harus mencermatinya juga. Kalau nambah waktu lagi pasti tabrakan dengan tahapan lainnya," pungkasnya. (zal/gah)










































