Takut Ada Konflik Kepentingan, Pengacara Oey Protes Saksi Ahli

Takut Ada Konflik Kepentingan, Pengacara Oey Protes Saksi Ahli

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 16:59 WIB
Jakarta - Sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoey Tiong  dan Rusli Simanjuntak mengagendakan keterangan saksi ahli. Khawatir ada konflik kepentingan, pengacara Oey, Daniel Pandjaitan, menyatakan keberatan dengan saksi ahli.

Alasannya, saksi ahli merupakan anggota tim auditor BPK yang mengaudit aliran dana BI lewat YPPI.

"Kami keberatan yang mulia. Ahli ini merupakan anggota tim auditor. Apakah
tidak ada konflik kepentingan?" kata kuasa hukum Oey Daniel Pandjaitan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).

Saksi ahli yang dimaksud adalah Kepala Auditoriat 2 BPK, Novi Gregorius
Palenkahu yang juga merupakan anggota tim auditor BPK yang mengaudit aliran
dana YPPI.

Menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Moefri
menjawab dengan nada tenang.

"Silakan Anda berpendapat layak atau tidak. Ini adalah saksi ahli yang
dihadirkan oleh JPU, dan majelis mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Mari kita dengarkan pendapat ahli ini," ujar Moefri.

Selama persidangan, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa sering melontarkan
pertanyaan yang terkait dengan fakta-fakta. Hal itu sering menimbulkan
kesulitan bagi saksi ahli sehingga berulang kali dia harus meminta izin
kepada majelis hakim untuk tidak menjawab. Kejadian itu memunculkan teguran
dari majelis hakim.

"Saudara saksi ini adalah saksi ahli, jadi jangan tanyakan fakta-fakta.
Tanyakan pendapat yang bersangkutan terkait dengan pendapatnya sebagai
ahli," pinta Moefri.

Sidang akan dilanjutnya Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

"Kami mempunyai 4 orang saksi dan 2 orang saksi ahli yang meringankan
terdakwa," kata Daniel. (sho/gus)


Berita Terkait