"Kalau anggota DPR itu tidak bisa melaporkan. Tapi untuk Agus Condro, sudah bisa, karena dia sudah diberhentikan dari DPR oleh partai. Kita tunggu saja laporannya," kata wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun pada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (15/9/2008).
Hal yang sama juga disampaikan wakil ketua BK lainnya Tiurlan Hutagaol. Menurut anggota Komisi VIII ini, prinsipnya BK membuka diri jika Agus Condro akan memberikan penjelasan mengenai kasusnya di depan sidang BK. Dari laporan itu, BK akan mempelajari dulu untuk memutuskan apakah menindaklanjuti atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































