"Kami diterima ketua dan seluruh anggota KPK. Intinya adalah kami meminta agar KPK mengambil alih kasus BKLBI I dan BLBI II. Dasarnya adalah fakta persidangan Urip (Jaksa Urip Tri Gunawan) dan Artalyta (Artalyta Suryani). Tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan," ujar anggota DPD Marwan Batubara.
Marwan menyampaikan hal itu usai bertemu KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Marwan masih mempunyai harapan pada KPK. "Karena kita semua ini produk reformasi yang harus membela kepentingan rakyat," kata Marwan.
Sementara pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan KPK bisa mengambil alih, karena Kejagung telah menyerah.
"KPK sebetulnya bisa mengambil alih. Seharusnya Kejaksaan Agung mencabut keberatannya ke pengadilan yang lebih tinggi. Kejagung di depan Komisi III telah melempar handuk. Kejagung berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran hukum," ujar Romli.
Dari pengkajian yang dilakukan Romli dengan 35 pakar hukum, ditemukan unsur melanggar hukum, yang bertentangan dengan pernyataan Kejagung. "Dan KPK harus mengambil alih," imbuh dia.
37 Orang yang meminta KPK mengambil alih kasus BLBI I dan BLBI II, selain Marwan dan Romli, ada beberapa tokoh seperti Amien Rais, Effendi Choirie, Addie Massardi, Drajad Wibowo, Bambang Wijoyanto dan Abdullah Azwar Anas. (nwk/nrl)











































