Febriyanti menjadi korban penodongan tiga orang perampok di bus 07 jurusan Senen-Tanjung Priok. Telepon genggam milik korban pun raib.
"Pelakunya sudah kami tangkap, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," kata Kanit Reskrim Polsek Senen Akp Ariyono, Senin (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa diduga, seorang dari tiga pria itu menodongkan pisau ke perut polwan yang tidak mau disebutkan pangkat dan satuan tempatnya bertugas.
Polwan malang itu dipaksa untuk menyerahkan barang berharga miliknya. Tanpa melakukan perlawanan, Febriyanti pun menyerahkan ponselnya. Setelah berhasil merampas ponsel milik Febriyanti, para perampok pun melarikan diri.
Febriyanti langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Senen. Tidak berapa lama, polisi pun berhasil membekuk mereka.
(mei/iy)











































