Sebab selain karena cara mengaturnya yang amburadul, tak ada satu pun penjagaan dari pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang ikut antre zakat, Ny Ida (40) warga Desa Wirogunan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Dia mengaku pembagian tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila sebelumnya, warga antre bisa secara berurutan tanpa di batasi pagar. Namun kali ini, pembagian dilakukan memberi batas berupa pagar bambu setinggi 2 meter untuk warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga warga yang tewas karena terinjak-injak ini mereka yang terjebak di dalam pagar bambu.
Sementara dari pantauan detiksurabaya.com di lokasi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB warga terlihat berjubel sejak pukul 04.00 WIB. Padahal pintu pagar bambu batasan pemberian zakat dan warga baru dibuka pukul 07.00 WIB. Warga yang terlihat antre rata-rata wanita berusia 40 tahunan.
Informasi yang dihimpun, zakat yang disalurkan H Syaikon ini nilainya bervariasi. Antara Rp 10 ribu-Rp 40 ribu. Kini H Syaikon dimintai keterangan di Mapolresta Pasuruan. (fat/gik)











































