Rombongan KPU terdiri dari 5 orang dipimpin Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo, datang ke kantor DPP PKB Gus Dur, Jalan Kalibata Timur I/4, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008) pukul 11.00 WIB.
"Pada intinya, kedatangan kami ini ke sini ingin menanyakan mengenai keabsahan DPW PKB Jatim dan siapa yang disebut DPP PKB," kata salah satu anggota KPU Jatim Didik Prasetiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Gus Dur, Ali Masykur Musa, mengatakan bahwa surat keterangan (SK) DPP PKB Jatim kepada dewan perwakilan wilayah (DPW) dan dewan perwakilan cabang (DPC) se-Indonesia, yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian, KPU Jatim memahami hal tersebut dan mengatakan itulah sebenarnya yang benar," kata Ali Masykur.
KPU Jatim lantas beranjak dari Kalibata dan bertolak ke kantor DPP PKB Muhaimin di Jalan Sukabumi 23, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 11.30 WIB. (nwk/nrl)











































