"Sesuai konvensi internasional harus kita berikan akses konsuler untuk pendampingan pengacara dan penerjemah," kata Menlu Hasan Wirajuda menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2008).
Menurut Menlu, Deplu RI belum tetapkan langkah apa yang akan dilakukan sebelum pemeriksaan Polri tuntas. Sejauh ini pemeriksaan Polri tertuju ada sejumlah tindak pelanggaran wilayah udara dan aturan imigrasi, terutama faktor kedaruratan yang menjadi alasan pilot mendarat di Merauke. Termasuk juga alasan pendaratan yang bertujuan untuk
melakukan pengisian bahan bakar itu sudah mendapatkan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































