"Begitu, ini berkekuatan hukum tetap. 1 Bulan setelah 3 kali dipanggil. Kalau selama 1 bulan tidak dikembalikan, dia dikenai 4 tahunnya, subsidernya," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan usai acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon II Kejagung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan, pengembalian uang itu menunggu Adelin Lis hingga tertangkap. Kejagung pun bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. "Tunggu ketangkap 10 tahun. Ditambah 4 tahun. Jadi 14 tahun," tutur dia.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Selain itu, Adelin dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (aan/iy)











































