"Secara hukum zakat boleh langsung diberi ke mustahiq (yang berhak menerima zakat). Ini sesuai dengan Al Quran Surat Attaubah ayat 60. Tapi di sana juga disebutkan amil (orang yang membagi zakat) berada di posisi ketiga. Jadi penting sekali posisi amil, sebagai jembatan antara pemberi dan penerima zakat," ujar Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Umat Ustad Anwar Sani kepada detikcom via telepon, Senin (15/9/2008).
Sehingga, menurut Anwar, lebih baik pembagian zakat dipasrahkan kepada amil zakat atau sejenisnya. "Inilah perlunya lembaga zakat karena tidak perlu diberikan secara massal. Lembaga ini punya sistem distribusi, ada caranya. Orang yang datang tidak sebanyak itu, bisa terkontrol, dan tidak langsung dipukul rata kebutuhan seseorang," jelas Ustad Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira boleh juga orang berpendapat seperti itu (tak percaya). Tapi kalau kita lihat baik dan buruknya, manfaat dan mudlaratnya, lebih baik diserahkan ke lembaga amil zakat. Walaupun para donatur merasa tidak ikhlas karena dipotong biaya operasional, tapi bagi amil, kita butuh operasional, dan amil juga bagian dari mustahiq zakat," papar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, biasanya potongan yang dibebankan kepada para pembagi zakat adalah 12,5 persen atau 1/8 dari harta yang diamalkan.
"Jumlah itu disesuaikan dengan asnaf delapan (8 orang yang berhak menerima zakat). Insya Allah dengan disalurkan ke lembaga zakat akan menjadil lebih baik," pungkasnya. (anw/iy)











































