DPR Usulkan Pensiun Hakim MA 65 tahun

DPR Usulkan Pensiun Hakim MA 65 tahun

- detikNews
Senin, 15 Sep 2008 12:55 WIB
DPR Usulkan Pensiun Hakim MA 65 tahun
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengusulkan masa pensiun hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan 65 tahun saja. Hal itu sangat penting untuk menjaga regenerasi para hakim yunior yang menunggu giliran sebagai hakim agung.

"Dari Baleg (badan Legislasi), DPR mengusulkan agar usia maksimal hakim MA itu hanya 65 tahun saja agar ada proses regenerasi di MA" kata Trimed di sela-sela rapat Komisi III dengan jajaran Depkum HAM di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/9/2008).

Menurut Politisi PDIP ini, perdebatan mengenai usia jabatan hakim di MA masih alot. Hal ini terjadi karena pada saat rapat kerja dengan MA, Ketua MA Bagir Manan mengusulkan agar usia hakim maksimal 70 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dipaksa usia 65 tahun, maka 50 persen hakim MA akan pensiun. Kalau dipaksa tetap 70 tahun bisa mengakibatkan terjadinya stagnasi di MA,"terangnya.

Saat ditanya mengenai sikap resmi FPDIP, Trimed menjawab fraksinya belum bersikap atas perdebatan masa usia pensiun MA ini,"Kita lihat dulu perkembangannya,"pungkas mantan pengacara ini. (yid/iy)


Berita Terkait