"Innalilahi wa innailaihi ro'jiun. Saya hanya mengingatkan pembagian zakat hendaknya diserahkan kepada organisasi profesional atau setidak-tidaknya diantisipasi agar jangan sampai menimbulkan dampak buruk apalagi menimbulkan kehilangan jiwa bagi dhuafanya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Menurut dia, insiden Pasuran tersebut dapat membawa citra negatif dari lembaga zakat dan citra agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amidhan meminta aparat kepolisian untuk meneliti dan menangani peristiwa itu.
"Ini harus diusut. Kemungkinan ada unsur-unsur kesengajaan maka itu tidak lain kriminal. Maksud berzakat kan positif tetapi gelombang massa yang banyak tidak diantisipasi," kata Amidhan.
Jadi siapa yang bertanggung jawab? "Kelalaian dari pihak mendistribusikan tidak profesional. Tahun lalu sudah terjadi meski tidak ada korban jiwa seharusnya menjadi pelajaran," sahut Amidhan.
Sekitar 5 ribu warga Kota Pasuruan dan sekitarnya mengantre pembagian uang zakat sebesar Rp 40 ribu yang dilakukan H Syaikon di kawasan RT III RW IV Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Fakir miskin tersebut mengantre sejak pukul 04.00 WIB. 20 Korban tewas karena terinjak-injak dan belasan lainnya pingsan. (aan/nrl)










































