"Menuntut terdakwa Ramli Lubis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Membayar ganti rugi sebesar Rp 18.111.300.127," kata JPU Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2008).
Menurut Afni, Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli dan rekannya, WaliKota Medan Abdillah, telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 54,2 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (2005) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan periode Juli 2002 hingga Desember 2006 untuk kepentingan diri sendiri.
Selama persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutiono itu, Ramli yang mengenakan peci hitam dengan baju koko warna krem tampak tenang. Wajahnya terus-terusan menghadap ke JPU yang bergantian membacakan tuntutan.
Pihak kuasa hukum Ramli mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut mereka,
apa yang dilakukan Ramli hanyalah melaksanakan perintah atasan.
"Beliau semata-mata menjalankan ketetapan yang sudah berlaku. Apa yang dilakukan atas perintah wali kota," kata kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang.
(sho/gah)











































