"Ya (orang-orangnya) masih dihitung dan dianalisis oleh Direktorat Pengaduan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Menurut Jasin, sesuai UU, KPK tidak boleh membeberkan kepada publik nama-nama penerima cek perjalanan tersebut. Namun Jasin meyakinkan KPK akan segera bekerja secara profesional dan independen. "Sesuai dengan UU," kata Jasin.
Sebelumnya Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih 400 lembar cek perjalanan masing-masing bernilai Rp 50 juta. Cek itu diterima oleh 41 anggota Komisi IX (Komisi Perbankan) periode 1999-2004. Jumlah cek paling sedikit yang diterima anggota DPR bernilai Rp 500 juta.
Laporan PPATK memperkuat teriakan mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro Prayitno yang mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta tidak lama setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(nik/nrl)











































