"Ya (orang-orangnya) masih dihitung dan dianalisis oleh Direktorat Pengaduan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Menurut Jasin, sesuai UU, KPK tidak boleh membeberkan kepada publik nama-nama penerima cek perjalanan tersebut. Namun Jasin meyakinkan KPK akan segera bekerja secara profesional dan independen. "Sesuai dengan UU," kata Jasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan PPATK memperkuat teriakan mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro Prayitno yang mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta tidak lama setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
(nik/nrl)











































