"Jumat dan Sabtu kemarin uji publik dilakukan di tiga tempat yakni Kalimantan Selatan, Maluku dan Sulawesi Selatan," ujar Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi Yoyoh Yusroh kepada detikcom, via telepon, Senin (15/9/2008).
RUU yang akan disahkan ini dulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan mendapat tentangan dari sebagian kalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat uji publik pun, menurut Yoyoh, pendapat masyarakat beragam. "Respons masyarakat cukup variatif. Ada yang mendukung, menolak dan memberi masukan. Hasilnya uji publik ini akan kita rapatkan pada Rabu (17/9/2008) nanti," tutur wanita berjilbab ini.
Selain terus gencar melakukan uji publik, Panja RUU Pornografi juga akan membahas hal ini dengan peemrintah pada 18 September. "Pemerintah diwakili oleh Menkum HAM, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Menkominfo," pungkasnya.
(anw/nrl)











































