Namun Komisi III belum dapat memutuskan kapan akan berkunjung ke rumah Bambang. Alamat rumah Bambang yang akan dikunjungi masih dirahasiakan. Kunjungan itu merupakan bentuk verifikasi.
"Tentu kunjungan ke rumah yang bersangkutan setelah kita rapat internal dengan membentuk tim kecil," ujar anggota Komisi III Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua BK ini juga menuturkan, Komisi III mempunyai waktu 20 hari sejak surat SBY sampai ke DPR. "DPR harus menolak atau menerima calon tunggal Kapolri," jelas Gayus.
Sementara itu sikap FPDIP terkait calon tunggal Kapolri, menurut Gayus, fraksinya mengikuti alur uji kepantasan dan kepatutan tersebut. "Berdasarkan fit and proper test, sesuai ketentuan dari DPP," tandasnya. (nik/nrl)











































