"Berkasnya sudah. Kalau Ryan nya belum karena belum P21," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom, Senin (15/9/2008).
Abubakar mengatakan, berkas Ryan sendiri sudah dilimpahkan ke Kejari Depok pada Jumat 12 September 2008. "Berkasnya diserahkan sehari setelah Novel," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya terus berjalan. Yang di Jatim belum selesai. Kalaupun nanti jadi tahanan Kejaksaan, Jatim tetap akan periksa Ryan. tetapi kan sekarang masih tahanan polisi," imbuhnya. (gus/iy)










































