jumlah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses hukum para koruptor.
Oleh karena itu, perlu ada penambahan jumlah hakim serta ruangan persidangan.
"Idealnya memang ditambah (hakim dan ruangan) untuk kedepannya, mengingat perkara yang disidangkan akan semakin banyak," ujar salah seorang hakim Tipikor, Teguh Hariyanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tak perlu menunda pelimpahan perkara, kita siap kok. Selama ini kita bisa menyiasatinya dengan kondisi yang ada, bahkan bersidang hingga malam," jelasnya.
Senada dengan Teguh, anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho menilai, KPK harus mengambil langkah konkrit dengan Mahkamah Agung dalam menambah jumlah hakim dan ruangan sidang. Ia meminta agar KPK tidak menunggu Undang-Undang Tipikor, jika hanya ingin menambah hakim baru.
"Kalau menunggu UU Tipikor terlalu lama, lebih baik KPK bekerjasama dengan MA untuk menambah ruangan dan mencari hakim baru," ujarnya
Berdasarkan pantauan detikcom, saat ini ada 10 perkara yang sedang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan jumlah tersebut, masih sering terjadi pengunduran jadwal sidang akibat kurangnya hakim dan minimnya ruangan. (mad/irw)











































