"Stasiun ini bebas calo. Penjagaan diperketat. Sejak ada berita calo, kita sudah antisipasi," ujar Kahumas PT KA Daops I, Akhmad Sujadi pada detikcom di kantornya, Jakarta, Minggu (14/9/2008).
Aparat keamanan dari intel PT KA dan Petugas Keamanan Dalam (PKD) tersebar di dalam stasiun maupun di atas KA untuk mengantisipasi keberadaan calo tiket yang biasa menjamur saat mudik Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi masih adanya calo-calo tiket yang beroperasi di stasiun ini, Akhmad menjawab, "Sekarang bagaimana mau jadi calo wong tiketnya sudah habis?. Mereka seganlah karena mereka harus ngantri kalau jadi calo."
"Sekarang sudah ada UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 104 ada larangan menjual tiket KA di luar tempat yang ditentukan, selain loket resmi. Pasal 218 disebutkan sanksi pidana 6 bulan kurungan," jelasnya. (vna/gus)











































