Kasasi MA Menangkan Tommy, Jaksa Siap Ajukan PK

Kasasi MA Menangkan Tommy, Jaksa Siap Ajukan PK

- detikNews
Minggu, 14 Sep 2008 08:19 WIB
Jakarta - Kasasi MA memenangkan PT Timor Putra Nasional atas uang senilai Rp 1,2 triliun. Diketahui putusan dikeluarkan pada 22 Agustus 2008 oleh majelis hakim, antara lain Paulus Efendi Lotulung dan Marina Sidabutar.

"Ya itu sudah keluar, tapi belum mendapatkan salinan resminya," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Josep Suardi Sabda saat dihubungi lewat telepin, Minggu (14/9/2008).

Lalu bagaimana sikap Jaksa? "Itu terserah menteri keuangan, bila tidak setuju kita akan mengajukan PK. Karena ada alasan kekeliruan hakim yang sangat mencolok mengenai status uang itu," tambah Josep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, sesuai UU Perbendaharaan Negara, barang milik negara tidak bisa disita. "Saya hanya lihat putusan sama dengan pengadilan negeri. Hakim hanya melihat formalitas hukum, sesuai logika hukum, batal itu kan kembali ke keadaan semula, artinya utangnya dikembalikan kepada pemerintah. Batal kok malah diserahkan," jelasnya.

Kasus gugatan ini bermula dari program mobil nasional pada 1997 lalu, kala itu PT Timor Putra Nasional, salah satu perusahaan milik Tommy Soeharto, yang memegang proyeknya.

Hingga kemudian, lepas Soeharto turun, perusahaan itu dituding menunggak hutang dan pihak Dirjen Pajak menyita aset timor senilai Rp 1,2 triliun yang terseimpan d beberapa bank yang kemudian merger menjadi Bank Mandiri.

Tidak terima PT TPN melakukan langkah hukum. Dan pada 21 November 2006 pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan kalau pemilik sah giro dan 76 deposito adalah PT TPN.

Namun kemudian PT Bank Mandiri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang putusannya pada Desember 2007 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan kemudian berlanjut, PT TPN mengajukan kasasi.
(ndr/)


Berita Terkait