Tentunya menjadi suatu pertanyaan, apakah pemberian wajib dilaporkan? Nah, sedikit mengaitkan dengan kondisi lebaran, apalagi kalau bukan pemberian parsel. Sejumlah pihak meminta agar ada pembatasan bagi nilai parsel.
Tapi bagi pimpinan KPK, berapa pun atau apa pun nilai parsel itu wajib dilaporkan. Bahkan walau di bawah Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ketat itu memang berlaku bagi pimpinan komisi anti korupsi. Diharapkan, tentunya hal ini bisa menular ke pejabat negara lain.
"Kita sudah biasa melaporkan yang kecil-kecil. Plakat, buku dan lain-lain sudah biasa kita laporkan. Mendidik masyarakat untuk berintegritas harus dimulai dari diri sendiri," jelas Wakil Pimpinan KPK M Jasin mengomentari tentang gratifikasi bagi pejabat negara. (ndr/)










































