Bagi Pimpinan KPK, Diberi Plakat & Buku pun Wajib Dilaporkan

Bagi Pimpinan KPK, Diberi Plakat & Buku pun Wajib Dilaporkan

- detikNews
Minggu, 14 Sep 2008 06:48 WIB
Bagi Pimpinan KPK, Diberi Plakat & Buku pun Wajib Dilaporkan
Jakarta - Bagi penyelenggara negara alias pejabat di Indonesia tentu bukan hal yang asing mendapatkan cinderamata atau kenang-kenangan. Apalagi kalau berkunjung ke suatu daerah, biasanya kerap diberikan suatu bingkisan.

Tentunya menjadi suatu pertanyaan, apakah pemberian wajib dilaporkan? Nah, sedikit mengaitkan dengan kondisi lebaran, apalagi kalau bukan pemberian parsel. Sejumlah pihak meminta agar ada pembatasan bagi nilai parsel.

Tapi bagi pimpinan KPK, berapa pun atau apa pun nilai parsel itu wajib dilaporkan. Bahkan walau di bawah Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu dilaporkan ke gratifikasi, apakah dapat menjadi milik saya atau negara, tergantung hubungan saya dengan pemberi," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam pesan singkat melalui telepon, Sabtu (13/9/2008).

Aturan ketat itu memang berlaku bagi pimpinan komisi anti korupsi. Diharapkan, tentunya hal ini bisa menular ke pejabat negara lain.

"Kita sudah biasa melaporkan yang kecil-kecil. Plakat, buku dan lain-lain sudah biasa kita laporkan. Mendidik masyarakat untuk berintegritas harus dimulai dari diri sendiri," jelas Wakil Pimpinan KPK M Jasin mengomentari tentang gratifikasi bagi pejabat negara. (ndr/)


Berita Terkait