Gugatan dilayangkan CV Gunung Mas ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau ini merupakan bentuk perlawanan (verset) atas putusan PN Pelalawan Nomor 06/PDT.G/2008 PN. PLW 16 Juni 21008. Dimana putusan tersebut pihak majelis hakim terkesan berpihak pada PT RAPP.
"Sebelumnya pengadilan telah memberikan vonis kepada kami atas gugatan PT RAPP. Aneh kami tidak pernah mendapat panggilan sidang dari pengadilan. Tiba-tiba pengadilan telah memutuskan perkara tersebut tanpa diberikan hak kami untuk melakukan pembelaan. Kini giliran kami melakukan gugatan kembali,โ kata Direktur CV Gunung Mas Buchori kepada wartawan, Sabtu (13/08/2008) di Pekanbaru.
Kuasa hukum CV Gunung Mas Firmansyah kepada detikcom menjelaskan, bahwa putusan provisionil oleh PN Pelalawan tersebut masuk dalam kategori cacat hukum. Ini bisa dilihat sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung No 838/Kpdt/1975.
Isinya apabila tergugat tidak hadir di persidangan, hakim tidak dibenarkan memeriksa atau memutuskan perkara secara verstek. โMakanya kami sebut putusan perkara No06/Pdt.G/2008/PN-PLW yang memenangkan gugatan PT RAPP cacat hukum,โ kata Firmansyah.
Dalam gugatan PT RAPP sebelumnya, perusahaan Sukanto Tanoto menggugat CV Gunung Mas yang dinilai telah melanggar prosedur perusahaan dalam mengambil kayu lelang milik PT Madukoro yang harus melewati areal PT RAPP. Dan saat itu terjadi bentrok.
Namun dalam hal ini, pihak kuasa hukum CV Gunung Mas menolak tudingan PT RAPP. Menurut Firmasnsyah, bahwa yang bentrok adalah antara pihak Polres
Pelalawan dengan satpam PT RAPP.
"Fakta yang terjadi adalah aksi dorong mendorong antara Satpam RAPP dengan Polres Pelalawan yang berusaha masuk mengambil kayu log hasil lelangan guna mengamankannya untuk diserahkan kepada pemenang lelang. Jadi yang bentrok itu bukan kami, tapi Polres dengan satpam RAPP," kata Firmansyah.
Karena itu dalam gugatan perlawanan ini pihak CV Gunung Mas menggugat materil sebesar Rp 24 miliar, sedangkan gugatan immaterial akibat hilangnya kepercayaan mitra bisnis CV Gunung Mas sebesar 3 juta dolar AS.
"Dengan mengajukan verset ini, kami berharap keadilan di Indonesia masih bisa ditegakkan. Saya selaku perusahaan milik putra daerah telah dizolimi PT RAPP," kata Direktur CV Gunung Mas Buchori.
Sementara itu, Humas PT RAPP Nandik Sufaryono ketika dikonfirmasi, tidak banyak berkomentar. "Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku saja," katanya dalam SMS yang diterima detikcom. (cha/gah)











































