"Berdasarkan UU Pemilu atau politik keputusan Inkrah itu pada Mahkamah Agung. Tidak bisa diganggu gugat sebenarnya," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan dia sebelum membaiat 218 caleg PKB se-provinsi Banten di Hotel Sari Kuring Indah, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (13/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy. Atas putusan ini, Depkum HAM mengakui alamat PKB di Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. KPU juga mengeluarkan pernyataan bahwa surat menyurat yang sah dilayangkan ke Jl Sukabumi.
Putusan ini membuat Gus Dur geram dan mengeluarkan instruksi kepada DPW/DPW tingkat provinsi dan DPC untuk mengepung semua KPU-KPU karena KPU dinilai sewenang-wenang dan mengebiri hak-hak anggota PKB Gus Dur.
(nik/gah)











































