Gugatan Gus Dur di PTUN Tak Ganggu Proses Pencalegan

Gugatan Gus Dur di PTUN Tak Ganggu Proses Pencalegan

- detikNews
Sabtu, 13 Sep 2008 16:56 WIB
Gugatan Gus Dur di PTUN Tak Ganggu Proses Pencalegan
Banten - Proses pencalegan PKB di tingkat daerah maupun nasional tidak akan terganggu hanya karena gugatan Gus Dur pada KPU ke PTUN. Gugatan itu hanyalah persoalan hukum.

"Berdasarkan UU Pemilu atau politik keputusan Inkrah itu pada Mahkamah Agung. Tidak bisa diganggu gugat sebenarnya," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Hal itu disampaikan dia sebelum membaiat 218 caleg PKB se-provinsi Banten di Hotel Sari Kuring Indah, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (13/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cak Imin, biasa dia disapa, pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut. "Kita sudah mendapat surat edaran dari MA bahwa kamilah yang sah untuk ikut Pemilu 2009," jelas Muhaimin.

Sebelumnya Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy. Atas putusan ini, Depkum HAM mengakui alamat PKB di Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. KPU juga mengeluarkan pernyataan bahwa surat menyurat yang sah dilayangkan ke Jl Sukabumi.

Putusan ini membuat Gus Dur geram dan mengeluarkan instruksi kepada DPW/DPW tingkat provinsi dan DPC untuk mengepung semua KPU-KPU karena KPU dinilai sewenang-wenang dan mengebiri hak-hak anggota PKB Gus Dur.
(nik/gah)


Berita Terkait