Pantauan detikcom, tepat di Jl Dr. Cipto Tegal, mobil itu langsung diberhentikan. Ternyata memang benar ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil itu.
"Mana surat-surat keberangkatan, berapa jumlah penumpang yang dibawa? "tanya Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada sang supir di Jl Dr. Cipto, Tegal, Sabtu (13/9/2008).
Sedikit agak terkejut, Samad (44) sang sopir menunjukan surat keberangkatan. Namun ada kejanggalan yang ditemukan. Dalam surat nama sang supir tertulis nama Pipit/Fauzi.
"Kenapa kamu namanya Samad," tanya salah seorang petugas, Kombes Yunarlin Munir, di lokasi kejadian.
Tidak dapat menjawab secara jelas, Samad hanya mengangguk-anggukan kepala. Berkali-kali dia meminta maaf,"Maaf pak, maaf," pintanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, menyatakan memang ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh mobil pengantar TKI.
"Pertama sopirnya ada 3, yang satu nebeng. Itu tidak boleh.
Kedua jumlah penumpang ada 14 orang, itu melebihi kapasitas," jelasnya.
Menurut Jumhur, mobil milik PT Koperasi Pensiunan Damri (Kopenda) ini telah melakukan pelanggaran dan harus diberikan sanksi agar jera.
"Perusahaan kita skors dan sopirnya diberhentikan," tegasnya.
Jumhur mengakui, pelanggaran seperti ini memang sering terjadi tapi perlahan mulai ditertibkan.
"Sekarang sudah mulai berkurang untuk itu perlu diawasi terus," pungkasnya.
(did/gah)











































