Pelaku kini ditahan di Mapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari tangannya, polisi berhasil menyita ijazah palsu dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) keluaran tahun 2006. Selain itu, polisi juga menyita surat keterangan masa mengakhiri tugas di Jayapura, Irian Jaya, tahun 1999 dan surat penugasan tahun 1996.
"Pelaku masuk DPO Polres Gunung Mas yang telah menipu Rp 40 juta uang warga pada akhir bulan Juni 2008," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Yus Fadillah ketika dihubungi detikcom, Sabtu (13/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kalteng, pelaku beraksi di beberapa daerah di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Katingan dan Murung Raya. Dia berhasil kami tangkap di desa Ampah Kabupaten Barito Timur," terang Yus.
Pelaku yang sempat praktik sebagai dokter umum di Rumah Sakit Kuala Kurun ini memiliki keahlian medis karena kuliah di Akademi Keperawatan Darmo, Medan, Sumatra Utara untuk memperlancar aksi menipu.
"Pelaku dijerat hukuman berlapis diantaranya KUHP pasal 378 tentang penipuan, pasal 263 tentang pemalsuan serta Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 77 jo pasal 78 dengan total ancaman 15 tahun penjara," tandas Yus Fadillah.
(gah/gah)










































