Pengedar Super Toy Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Pengedar Super Toy Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 13 Sep 2008 14:05 WIB
Pengedar Super Toy Diancam Pidana 5 Tahun Penjara
Jakarta - Diperjual belikannya benih Super Toy HL-2 mengindikasikan adanya pelanggaran karena melanggar UU no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman (barang siapa mengedarkan varietas yang belum dilepas). Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
 
"Sebenarnya Super Toy HL-2 saat ini masih dalam tahap pengujian. Kalau sudah diperjualbelikan maka ada potensi melanggar," ujar Kepala pusat penelitian dan pengembangan tanaman pangan Departemen Pertanian Prof Suyamto.
 
Hal ini disampaikan Suyamto saat ditemui wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Polemik Super Toy' di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2008).

Suyamto mengimbau, sebelum suatu varietas dilepas seharusnya varietas diuji coba terlebih dahulu. Hal ini dilakukan di minimal 16 lokasi, dengan menghabiskan waktu 2 musim.

"Kemudian dilihat apakah hasil benih tersebut lebih baik daripada padi yang sudah ditanam petani," imbaunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Super Toy yang secara genetik berasal dari padi Rojolele dan Pandan Wangi. Rojolele dikenal berumur panjang dan hasil panennya tidak terlalu melimpah. Bisa sekitar 3,5 ton/hektar, demikian juga dengan padi Pandan Wangi.

"Kalau secara genetika seharusnya hasil Super Toy HL-2 juga tidak jauh berbeda dengan kedua jenis itu. Tapi namanya kemungkinan, hasilnya bisa lebih banyak bisa saja," sahutnya.

(crn/gah)


Berita Terkait