Pantauan detikcom, Sabtu (13/9/2008), polisi mengakhiri pencarian barang bukti di rumah yang beralamat di Jl Jemur Sari Timur IV Blok JI No 2, Surabaya, itu pukul 01.30 WIB.
Polisi mulai menggerebek rumah milik Yansen Le tersebut sejak Jumat, 12 September, pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian jeriken tersebut berisi cairan dan yang lainnya kosong. Sabu-sabu baik yang sudah jadi maupun setengah jadi juga tampak di ruangan itu.
Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya AKBP Aldrin Hutabarat mengatakan, saat ini pihaknya masih merekap barang bukti yang ditemukan.
"Sekarang kita masih mendata apa saja yang kami temukan," kata dia.
Usai menyelidiki dan mencari barang bukti, polisi menggelandang tiga tersangka, yakni Yansen Le, Rendi, dan Irwan, serta perempuan yang diduga sebagai istri Le ke Mapolwiltabes Surabaya.
Seorang pembantu juga dibawa polisi dengan menumpang mobil berbeda.
"Tersangka kita bawa ke Mapolwiltabes untuk kita selidiki atau untuk kita sidik lebih lanjut," jelas Aldrian.
Usai digeledah, pabrik sabu yang telah beroperasi selama dua tahun itu kemudian dijaga oleh sekitar empat petugas dari Satreskoba Polwiltabes.
(irw/irw)











































