"Seharusnya usia 18 tahun sudah bisa bekerja. Itu sudah usia dewasa. undang-undangnya harus diubah," ujar Ais Fauzi saat berdialog dengan Kepala BNP2TKI, di Kantor Radar Cirebon, Jl Perjuangan, Cirebon, Jumat (12/9/2008).
Mendengar hal tersebut, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat setuju agar usia 18 tahun seseorang sudah bisa bekerja.
"Kalau bisa pemerintah daerah dan kabupaten memberikan usul ke DPR RI agar isi UU No 39/2004 diamandemen dan memperbolehkan usia 18 tahun bekerja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur menilai larangan terhadap seseorang tidak bisa bekerja pada usia di bawah 21 tahun tidak ada studinya.
"Ini tidak ada studi yang mengatakan 18 tahun pekerja lebih bermasalah dibanding dengan usia orang yang sudah 22 tahun. Ini tidak ada," tegasnya. (did/irw)











































