Pantauan detikcom, Jumat (12/9/2008), penggerebekan itu dilakukan oleh tim gabungan Polwiltabes Surabaya dan Direktorat Narkoba Polda Jatim. Polisi mendatangi rumah milik warga bernama Yansen Le itu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kanit II Satreskoba Polwiltabes Surabaya AKP Effendi mengatakan, di dalam rumah tersebut juga ditemukan bahan baku dan peralatan untuk memproduksi sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendi diketahui juga pengguna sabu-sabu. Warga Citra Raya, Surabaya, ini mengaku biasa mendapatkan barang haram tersebut dari dari tersangka Irwan.
"Tersangka Irwan kita tangkap pada sore tadi di kawasan Jl Margorejo. Juga ditemukan barang bukti sebanyak 1 gram shabu-shabu," tandas Effendi.
Irwan mengaku memperolah sabu-sabu dari Le. Kemudian polisi mencoba mendatangi rumah Le dan menyamar sebagai pembeli. Le pun ditangkap dan rumahnya digeledah.
"Saat ini kita masih menyelidiki bahan-bahan yang ada di rumah tersangka Yansen Le," pungkas Effendi.
Hingga pukul 21.15 WIB polisi masih mengubek-ubek rumah Le. Turut serta dalam penggerebekan tersebut Kalabfor Mabes Polri cabang Surabaya Kombes Pol Bambang WS, Direskoba Polda Jatim Coki Manurung, dan Kapoltabes Surabaya Kombes Pol Bambang Suparno. (irw/irw)











































