"Karena JPU dan penasehat hukum masih tetap pada pendapat masing-masing, maka sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2008 untuk mendengarkan putusan," ujar Edward di pengadilan Tipikor,Β Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2008).
Sidang kali ini berlangsung cepat, tanpa banyak bertele-tele. Baik jaksa maupun tim penasehat hukum Abdillah langsung membacakan replik dan dupliknya secara lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya malu, tidak mau sekolah karena dicemooh temannya, sedangkan istri saya sedang mendapat perawatan psikiater," tandasnya.
Abdillah oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sekaligus denda Rp 23,3 miliar. Ia diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 KUHP UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/irw)











































