Eksaminasi itu diterima Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK lantai 15, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/9/2008)
"Kalau gaji guru ikut dimasukan ke dalam anggaran pendidikan maka
dana untuk sarana dan prasarana pendidikan akan berkurang," kata Koordiator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Koalisi Pendidikan Ade Irawan menjelaskan
putusan MK ancaman serius terhadap masa depan pendidikan. Dari sudut pandang anggaran akan terjadi ketimpangan pembiayaan.
Menurut dia, alokasi biaya rutin terutama pembayaran gaji guru akan membengkak. Sementara, alokasi peningkatan kualitas belajar, seperti buku pelajaran dan perawatan gedung sekolah akan berkurang.
"Kita bukan anti gaji guru naik tapi seharusnya diambil dari pos yang
berbeda, jangan dari anggaran 20 persen tersebut," kata Ade.
Ade menjelaskan apabila gaji guru dimasukan ke dalam anggaran pendidikan
maka dari Rp 224 triliun anggaran pendidikan tahun 2009 hanya akan
tersisa Rp 75 triliun untuk penyediaan sarana dan prasarana.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan keputusan MK terhadap anggaran pendidikan telah final dan mengikat. Namun demikian, kata dia, hasil eksaminasi ini dapat memberi masukan ke pemerintah.
"Hasil eksaminasi ini memang tidak dapat mengubah hasil keputusan MK,
karena MK tidak dapat mengubah hasil keputusannya. Namun eksaminasi ini akan
mempengaruhi dan memberi feedback pada pemerintah selaku pemegang kebijakan," papar Mahfud. (nal/aan)











































