Dirjen Haki: Kekayaan Tradisi Tidak Bisa Dituntut

Dirjen Haki: Kekayaan Tradisi Tidak Bisa Dituntut

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2008 17:08 WIB
Dirjen Haki: Kekayaan Tradisi Tidak Bisa Dituntut
Jakarta - Perajin Bali menuding banyak motif tradisional Bali dipatenkan oleh orang asing sehingga mereka khawatir bila berkreasi akan dianggap menjiplak. Padahal kekayaan tradisi atau folklore adalah bagian dari hak cipta tradisional sehingga penjiplaknya tidak bisa dituntut.

"Kalau itu berupa folklore, itu nggak bisa dituntut. Itu milik daerah atau bangsa ini," kata Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum HAM Andi N. Sommeng pada detikcom, Jumat (12/9/2008).

Menurut Andi, ada dua macam hak cipta, yakni tradisional dan konvensional. Hak cipta tradisional berkaitan dengan kekayaan tradisi atau folklore. Kekayaan semacam ini tidak bisa diklaim sebagai milik individu yang menyebabkan penjiplaknya bisa dituntut. Sedangkan hak cipta konvensional seperti buku dan musik bisa diklaim sebagai milik individu, dan penjiplaknya bisa dituntut.

"Yang kita harus telusurui adalah hak cipta yang tradisional. Jangan sampai rancu orang membawa hak cipta yang tradisional ke konvensional, sehingga men-sue (menuntut) kasus-kasus yang berhubungan dengan hak cipta tradisional," jelas Andi.

Meski demikian, bukan berarti dari kekayaan tradisi ini sama sekali tidak bisa muncul hak cipta konvensional. Folklore bisa menginspirasi orang untuk menciptakan produk yang mirip namun berbeda sehingga bisa diklaim atas nama hak cipta konvensional. Untuk kasus ini, orang lain yang menjiplak hasil ciptaannya bisa dituntut.

"Yang tidak bisa adalah folklore utuh," terang Andi.

Andi meminta masyarakat membedakan antara hak cipta dengan hak paten. Hak paten diperuntukkan khusus bagi teknologi. Dalam hak paten, yang dilindungi adalah idenya, sedangkan dalam hak cipta yang dilindungi adalah ekspresinya.

"Hak paten itu untuk teknologi. Yang dilindungi adalah idenya. Sedangkan hak cipta, itu ekspresinya yang dilindungi," terangnya lebih jauh.

Andi juga menjelaskan, Hak Kekayaan Intelektual (Haki) mempunyai dua bidang, yakni hak cipta dan hak kekayaan industrial. Keduanya perlu dibedakan.

"Kalau hak cipta tidak perlu didaftarkan. Perolehan haknya secara otomatis. Begitu Anda mengarang lagu lalu menyanyikannya di hadapan orang banyak, Anda secara otomatis memperoleh hak cipta atas lagu itu," ujarnya.

Adapun untuk hak kekayaan industrial, yang meliputi paten, merek, dan desain industri, harus terlebih dulu didaftarkan sebelum bisa diklaim sebagai hak individual yang menyebabkan penjiplaknya bisa dituntut.

(sho/nrl)


Berita Terkait