"Expired itu selalu ada. Ada dua hal yang harus teliti yaitu pembeli dan penjual," kata Wapres dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
Diingatkan Kalla, penjual nakal yang menjual barang-barang kadaluwarsa bisa dikenai sanksi pidana. Ia berharap para penjual tidak menjual barang-barang yang membahayakan bagi kesehatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kepada pembeli, Kalla mengimbau bila ragu-ragu dengan barang yang dijual sebaiknya tidak usah membeli.
(iy/nrl)











































