Dalam keterangan tertulisnya pada detikcom, KTI menyatakan, tuduhan klaim itu dilontarkan dalamkaitan proses pidana yang tengah berjalan dengan terdakwa Deny Aryasa, mantan karyawan PT KTI. Deny menghadapi proses pidana atas dugaan pelanggaran hak cipta atas desain hak milik Joh Hardy Group.
"Desain yang dipermasalahkan bukan berasal dari motif-motif tradisional milik masyarakat Bali, namun merupakan desain milik John Hardy Group yang unik dan dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Dirjen Haki. PT KTI dan John Hardy Group tidak pernah mengakui kepemilikan terhadap motif tradisional Bali," ujar PT KTI, Jumat (12/9/2008).
Dijelaskan pula, PT KTI telah menjalankan usahanya selama 20 tahun dan secara langsung atau tidak langsung telah menciptakan langan kerja bagi 1.500 orang di Bali.
"Kami prihatin dengan adanya membelokkan masalah ini di luar konteks yang ada," demikian PT KTI. (nrl/gah)











































