Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua argumen dalam eksepsi tersebut.
"Kami menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Al Amin Nur Nasution," kata anggota JPU, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jum'at (11/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana dituturkan dalam pasal 141 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981, karena pada dasarnya dakwaan kumulatif tersebut sudah disusun secara subsider dan berlapis," lanjutnya.
Menanggapi penolakan JPU, suami pedangdut Kristina itu tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan segala sesuatunya pada keputusan majelis hakim. "Saya serahkan pada majelis hakim," tandasnya singkat.
Sidang yang dipimpin oleh Edward Pattinasarani akan dilanjutkan pada hari Jum'at, tanggal 19 September 2008 dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.
(mad/iy)











































