Saat ditangkap Darno sedang mengolah daging yang sudah berbau busuk, lembek, dan agak berlendir itu. Warga Jl Peternakan I RT04/07 Kelurahan Kapuk Jagal, Cengkareng, Jakarta Barat ini sebelumnya sudah diberi peringatan tapi tetap membandel.
"Siangnya sudah diperingatkan sama Dinas Kesehatan. Kok malamnya masih bandel. Terpaksa kami tangkap untuk dimintai keterangan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Sutiswan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jumat (12/9/2008).
Dari tangan Darno, disita dua bungkus daging seberat kurang lebih 7 kg, 1 bungkus ikan yang sudah didaur ulang, dan sebungkus plastik pewarna tekstil.
"Jadi ini dijual kembali di Pasar Kampung Duri, Tambora," katanya.
Pelaku akan dikenakan UU No 23 tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini Darno diperiksa secara intensif untuk pengembangan jaringan pengedar daging daur ulang. Diduga Darno tidak bekerja sendiri.
"Darno hanya mengolah. Sedangkan yang menyetok dan mendistribusikan adalah orang lain," katanya. (gus/iy)











































