Direktur Eksekutif Yayasan KKSP, Muhammad Jailani MA, menyatakan, temuan ini berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan ke beberapa bangunan jermal yang berada di perairan Kabupaten Asahan, Sumut.
"Berdasarkan monitoring itu, setidaknya ada tiga orang anak yang ditemukan, seorang berumur 15 tahun dan dua orang lainnya yang diduga berumur di bawah 18 tahun," ujar Jailani kepada wartawan Jumat (12/9/2008) di kantornya, Jl. Stella III, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jailani menyebutkan, regulasi tersebut di antaranya Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak melalui UU Nomor 1 Tahun 2000, serta Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumut No 5 Tahun 2004 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Masih ditemukannya anak yang bekerja di jermal, kata Jailani, menunjukkan pemerintahn dan Komite Aksi Provinsi (KAP) Penanggulangan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Aksi pemerintah untuk penghapusan buruh anak jermal tidak efektif seperti yang diharapkan," ujar Jailani.
Pemerintah dinilai hanya gencar melakukan program penghapusan buruh anak jermal ketika badan-badan internasional memperingatkan Indonesia mengenai persoalan buruh anak tersebut pada akhir tahun 1990-an sampai awal 2000-an. Ketika itu banyak program yang dilakukan, dari program yang bersifat pencegahan hingga penjeputan dan pengembalian anak pada keluarga. Setelah itu monitoring terhadap jermal yang mempekerjakan anak tidak lagi rutin dilakukan. (rul/djo)