"Ada rekanan yang merupakan titipan menantu Menakertrans, tolong dibantu kata Pak Bahrun (atasan Taswin), saya baru tahu ternyata itu PT. Gita Vidya Hutama", ujar Taswin saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jaksel (11/9/2008).
Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa ia mengenal menantu Fachmi Idris (Menakertrans saat itu). Ia mengenalnya dari perkumpulan sesama pengusaha yang diikuti oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenal yang mulia," jawab saksi.
"Dari mana?," tanya hakim
"Dia teman suami saya, kita sering kumpul-kumpul sesama pengusaha," imbuhnya.
Namun, Ines menyatakan tidak pernah memberikan uang pada menantu menteri perindustrian tersebut. Ia hanya memberikan uang pada Taswin Zein.
"Saya hanya memberi uang pada Pak Taswin sebesar 867 juta dengan cara overbooking pada perusahaan saya," ujarnya.
Pengacara Taswin Zein, Don Ritto berjanji akan mengungkapkan keterlibatan Fachmi Idris pada saat pemeriksaan terdakwa nanti. Ia mengatakan, keputusan kliennya untuk melakukan penunjukkan langsung telah mendapat restu dari Fachmi.
"Ada disposisi dari Pak Fachmi soal penunjukkan langsung tersebut, tapi nantilah kita ungkapkan lebih detail," tandasnya
Taswin didakwa telahย melakukan penggelembungan dana pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat berat bengkel senilai Rp 15 miliar dan peningkatan pelatihan pemagangan senilai Rp 35 miliar pada tahun 2004. Akibat tindakannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahaan rekanan lainnya.
(mad/rdf)











































